Istilah Istilah dalam Perjanjian
Internasional
Dalam Perjanjian Internasional dikenal berbagai macam
istilah untuk menyebutkan sebuah perjanjian atau kesepakatan antar negara
(Internasional) seperti konvensi (convention), protokol (protocol)
dan lain sebagainya yang memiliki akibat hukum yang berbeda antara satu dengan
yang lain. Berikut akan dijelaskan secara singkat beberapa istilah yang sering
digunakan dalam perjanjian internasional.
1. Treaties (Traktat)dan
Treaties (traktat) adalah perjanjian yang
diadakan oleh dua negara atau lebih yang mencakup seluruh instrumen yang dibuat
oleh subyek hukum internasional dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat
,menurut hukum internasional. Suatu traktat untuk dapat menjadi sumber hukum
formil harus disetujui oleh DPR terlebih dahulu, kemudian baru diratifikasi
oleh Presiden, dan setelah itu baru berlaku mengikat terhadap negara peserta
dan warga negaranya. Atau dengan kata lain untuk menjadi sumber hukum formil
traktat harus melalui prosedur sebagai berikut:
1.Tahap pertama penetapan isi
perjanjian oleh para wakil negara peserta yang bersangkutan.
2. Tahap ke dua persetujuan isi
perjanjian oleh DPR negara peserta masing-masing.
3.Tahap ke tiga ratifikasi/pengesahan
isi perjanjian oleh Pemerintah (Kepala Negara) masing-masing peserta.
4. Tahap ke empat
Pelantikan/pengumuman yang bisasnya ditandai dengan tukar-menukar piagam
perjanjian yang sudah disahkan.
2. Convention (konvensi)
Konvensi dapat disebut juga sebagai
kebiasaan. Menurut J.H.P Bellefroid, hukum kebiasaan atau yang umum dinamakan
“kebiasaan” saja adalah:
“peraturan-peraturan yang
walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh seluruh rakyat
karena mereka yakin bahwa peraturan itu berlaku sebagai hukum”.
Jadi dalam konteks hukum internasional,
kebiasaan/konvensi dapat diartikan, peraturan-peraturan yang walaupun tidak
ditetapkan oleh salah satu kelompok negara atau organisasi dunia, namun ditaati
oleh negara-negara dunia karena mereka memiliki kepentingan yang sama dan yakin
bahwa peraturan itu berlaku sebagai hukum.
Untuk timbulnya hukum
kebiasaan/konvensi itu diperlukan syarat-syarat tertentu yaitu:
a)Harus ada perbuatan atau tindakan
yang semacam dalam keadaan yang sama dan harus selalu diikuti oleh umum. Dalam
hal ini tidak usah seluruh rakyat ikut menimbulkan kebiasaan itu, cukup hanya
golongan-golongan yang berkepentingan saja, dan bahkan cukup yang berada dalam
keadaan tertentu yang mengikuti suatu hubungan tertentu (misal: Kebiasaan dalam
perdagangan dibentuk oleh para pedagang, dalam sewa-menyewa oleh penyewa dan
orang yang menyewakan)
b) Harus ada keyakinan hukum dari
golongan orang-orang yang berkepentingan. Keyakinan hukum ini dalam bahasa
latin disebut “opinio juris seu necessitatis”. Dan keyakinan hukum ini
mempunyai dua arti:
1. Keyakinan hukum dalam arti materiil,
artinya suatu keyakinan bahwa hukum, atau keyakinan bahwa suatu aturan itu
memuat hukum yang baik. Jadi yang dilihat isinya, apakah isi suatu aturan itu
baik atau tidak.
2. Keyakinan hukum dalam arti formil,
artinya orang yakin bahwa aturan itu harus diikuti dengan taat dan dengan tidak
mengingat akan nilai daripada isi aturan tadi.
3. Agreement (persetujuan)
Pengertian umum agreement
(persetujuan) adalah, mencakup seluruh jenis perangkat internasional dan
biasanya mempunyai kedudukan lebih rerndah dari traktat dan konvensi. Secara
khusus mengatur materi-materi yang diatur dalam traktat, dimana persetujuan ini
digunakan pada perjanjian yang mengatur materi kerjasama di bidang ekonomi,
kebudayaan, dan iptek.
4. Charter (piagam)
Istilah charter umumnya
digunakan untuk perangkat internasional seperti dalam pembentukan suatu
organisasi internasional. Penggunaan instilah ini berasal dari Magna Charta
yang dibuat pada tahun 1215. Contoh umum yang paling dikenal dari perangkat
internasional tersebut adalah piagam PBB tahun 1945.
5. Protocol (protocol)
Ada dua macam protocol, yaitu:
a.
Protocol of Signature
Yaitu protokol penandatanganan,
merupakan perangkat tambahan suatu perjanjian internasional yang dibuat oleh
pihak-pihak yang sama pada perjanjian, protokol tersebut berisikan hal-hal yang
berkaitan dengan penafsiran pasal-pasal tertentu pada perjanjian dan hal-hal
yang berkaitan dengan peraturan teknik pelaksanaan perjanjian.
b.
Optional Protocol
Protokol tambahan, yaitu protokol yang
memberikan hak tambahan hak dan kewajiban selain yang diatur dalam perjanjian
internasional. Contoh protokol tambahan, konvensi internasional mengenai
hak-hak sipil dan politik tahun 1966.
c.
Protocol based on a
framework
v
Protokol ini
merupakan perangkat yang mengatur kewajiban-kewajiban khusus dalam melaksanakan
perjanjian induknya.
v
Protokol untuk
mengubah beberapa perjanjian internasional seperti Protocol of Amending the
Agreement 1945, Conventions and Protocol on Natur in Drugs.
v
Protokol yang
merupakan perlengkapan perjanjian sebelumnya seperti Protocol of 1967
Relating to the Status of Refugees yang merupakan pelengkap dari Convention
of relating to the Status Refugees.
6. Declaration (deklarasi)
Adalah suatu perjanjian yang berisikan
ketentuan-ketentuan umum dimana pihak-pihak pada deklarasi tersebut berjanji
untuk melakukan kebijakan-kebijakan tertentu di masa yang akan datang.
Contoh: Declaration of Human Rights
1947.
7. Final Act
Adalah suatu dokumen yang berisikan
ringkasan laporan sidang dari suatu konferensi atau pertemuan internasional
yang juga menyebutkan konverensi-konverensi yang dihasilkan oleh konferensi
tersebut dengan kadang-kadang disertai anjuran atau harapan yang sekiranya dianggap
perlu.
Contoh: Final Act General Agreement
on Tariff and Trade (GATT) 1974.
8. Agreed Minutes
Adalah suatu catatan mengenai hasil
perundingan yang telah disepakati oleh pihak-pihak dalam perjanjian.
9. Memorandum of Understanding
Adalah perjanjian yang mengatur
peaksanaan teknik operasional suatu perjanjian induk. Jenis perjanjian ini
dapat berlaku setelah penandatanganan tanpa melakukan pengesahan.
10.Arranement
Adalah suatu perjanjian yang mengatur
pelaksanaan teknis operasonal suatu perjanjian induk. Dan dapat dipakai untuk
melaksanakan proyek-proyek jangka pendek yang bersifat teknis.
Contoh: Arrangement Studi
Kelayakan Proyek Tenaga Uap di Aceh yang ditandatangani tanggal 19-02-1976
antara Departemen Pertambangan RI dan President the Canadian International
Development Agency.
11.Exchange of Notes
Adalah perjanjian internasional yang
bersifat umum yang memiliki banyak persamaan dengan perjanjian hukum perdata,
perjanjian ini dilakukan dengan mempertukarkan dua dokumen yang ditandatangani
oleh kedua belah pihak pada masing-masing dokumen.
12.Process Verbal
Istilah ini dipakai untuk mencatat
pertukaran atau penyimpan piagam pengesahan atau untuk mencatat kesepakatan
hal-hal yang bersifat teknis administratif atau perubahan-perubahan kecil dalam
suatu persetujuan.
13.Modus Vivendi
Adalah suatu perjanjian yang bersifat
sementara dengan maksud akan diganti dengan pengaturan yang tetap terperinci.
Biasanya dengan cara tidak resmi dan tidak memerlukan pengesahan.
Perjanjian internasional dapat digolongkan berdasarkan hal-hal
sebagai berikut.
Subjek yang mengadakan perjanjian
internasional terdiri atas
·
perjanjian antarnegara
·
perjanjian antarnegara dengan subjek hukum
internasional lainnya
·
perjanjian antarsubjek hukum internasional
selain negara.
Jumlah pihak peserta perjanjian internasional terdiri atas
perjanjian bilateral, yaitu perjanjian yang dilakukan oleh dua
negara dan perjanjian multilateral, yaitu perjanjian yang dilakukan oleh lebih
dari dua negara.
Struktur atau fungsi pembentukan hukum,
perjanjian internasional terdiri atas:
1.
Treaty contract, yaitu suatu
bentuk perjanjian internasional yang dilakukan oleh dua negara dan bersifat
terbatas, misalnya perjanjian ekstradisi warga negara Indonesia dan warga
negara Malaysia pada tahun 1974.
2. Law making treaties, yaitu suatu bentuk perjanjian
internasional yang bersumber dari hukum internasional yang berlaku secara
universal atau umum bagi masyarakat internasional, misalnya Konvensi Jenewa
tentang Perlindungan Korban Perang pada tahun 1949, Konvensi Jenewa tentang
laut lepas tahun 1958, konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan Antarnegara
dan Antarwarga Negara Asing dalam Penanaman Modal pada tahun 1968, Konvensi
mengenai Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang tahun 1961.
Sifat pelaksanaan perjanjian,
perjanjian internasional terdiri atas:
1.
Executed treaties, yaitu
perjanjian yang berkaitan dengan tindakan-tindakan segera dilakukan dan
persoalan sekaligus segera diselesaikan, misalnya penentuan batas wilayah
negara.
2. Executory treaties, yaitu perjanjian yang memerlukan
pelaksanaan terus-menerus secara teratur, misalnya perjanjian perdagangan
internasional.
Menurut isinya, perjanjian
internasional terdiri atas:
1.
Segi politis, seperti Pakta Pertahanan dan Pakta
Perdamaian. Contoh: NATO, ANZUS, dan SEATO.
2.
Segi ekonomis, seperti bantuan ekonomi dan
bantuan keuangan. Contoh: CGI, IMF, dan IBRD.
3.
Segi hukum, seperti status kewarganegaraan
(Indonesia-RRC), ekstradisi, dan sebagainya
4.
Segi
batas wilayah, seperti batas laut teritorial, batas daratan, dan sebagainya.
5. Segi
kesehatan, seperti masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit AIDS, dan
sebagainya.
f. Proses/tahap pembentukan perjanjian
internasional, terdiri atas tiga tahap, yaitu:
1.
Negosiasi/perundingan
merupakan perjanjian tahap pertama diantara pihak atau negara tentang objek
tertentu yang sebelumnya tidak pernah mengadakan suatu perjanjian.
2.
Signature/penandatanganan
dilakukan oleh para menteri luar negeri atau kepala pemerintahan.
3. Ratifikasi/pengesahan, merupakan penandatanganan atas
perjanjian hanya bersifat sementara dan masih harus dikuatkan pengesahan atau
penguatan. Perjanjian dengan syarat apabila telah disahkan oleh badan yang
berwenang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar