Kamis, 17 April 2014

PKn : Istilah dalam Perjanjian Internasional

Istilah Istilah dalam Perjanjian Internasional
Dalam Perjanjian Internasional dikenal berbagai macam istilah untuk menyebutkan sebuah perjanjian atau kesepakatan antar negara (Internasional) seperti konvensi (convention), protokol (protocol) dan lain sebagainya yang memiliki akibat hukum yang berbeda antara satu dengan yang lain. Berikut akan dijelaskan secara singkat beberapa istilah yang sering digunakan dalam perjanjian internasional.

1.   Treaties (Traktat)dan
Treaties (traktat) adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang mencakup seluruh instrumen yang dibuat oleh subyek hukum internasional dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat ,menurut hukum internasional. Suatu traktat untuk dapat menjadi sumber hukum formil harus disetujui oleh DPR terlebih dahulu, kemudian baru diratifikasi oleh Presiden, dan setelah itu baru berlaku mengikat terhadap negara peserta dan warga negaranya. Atau dengan kata lain untuk menjadi sumber hukum formil traktat harus melalui prosedur sebagai berikut:
1.Tahap pertama penetapan isi perjanjian oleh para wakil negara peserta yang bersangkutan.
2.   Tahap ke dua persetujuan isi perjanjian oleh DPR negara peserta masing-masing.
3.Tahap ke tiga ratifikasi/pengesahan isi perjanjian oleh Pemerintah (Kepala Negara) masing-masing  peserta.
4.   Tahap ke empat Pelantikan/pengumuman yang bisasnya ditandai dengan tukar-menukar piagam perjanjian yang sudah disahkan.

2.   Convention (konvensi)
Konvensi dapat disebut juga sebagai kebiasaan. Menurut J.H.P Bellefroid, hukum kebiasaan atau yang umum dinamakan “kebiasaan” saja adalah:
 “peraturan-peraturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh seluruh rakyat karena mereka yakin bahwa peraturan itu berlaku sebagai hukum”.
Jadi dalam konteks hukum internasional, kebiasaan/konvensi dapat diartikan, peraturan-peraturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh salah satu kelompok negara atau organisasi dunia, namun ditaati oleh negara-negara dunia karena mereka memiliki kepentingan yang sama dan yakin bahwa peraturan itu berlaku sebagai hukum.
Untuk timbulnya hukum kebiasaan/konvensi itu diperlukan syarat-syarat tertentu yaitu:
a)Harus ada perbuatan atau tindakan yang semacam dalam keadaan yang sama dan harus selalu diikuti oleh umum. Dalam hal ini tidak usah seluruh rakyat ikut menimbulkan kebiasaan itu, cukup hanya golongan-golongan yang berkepentingan saja, dan bahkan cukup yang berada dalam keadaan tertentu yang mengikuti suatu hubungan tertentu (misal: Kebiasaan dalam perdagangan dibentuk oleh para pedagang, dalam sewa-menyewa oleh penyewa dan orang yang menyewakan)
b) Harus ada keyakinan hukum dari golongan orang-orang yang berkepentingan. Keyakinan hukum ini dalam bahasa latin disebut “opinio juris seu necessitatis”. Dan keyakinan hukum ini mempunyai dua arti:
1. Keyakinan hukum dalam arti materiil, artinya suatu keyakinan bahwa hukum, atau keyakinan bahwa suatu aturan itu memuat hukum yang baik. Jadi yang dilihat isinya, apakah isi suatu aturan itu baik atau tidak.
2. Keyakinan hukum dalam arti formil, artinya orang yakin bahwa aturan itu harus diikuti dengan taat dan dengan tidak mengingat akan nilai daripada isi aturan tadi.

3.   Agreement (persetujuan)
Pengertian umum agreement (persetujuan) adalah, mencakup seluruh jenis perangkat internasional dan biasanya mempunyai kedudukan lebih rerndah dari traktat dan konvensi. Secara khusus mengatur materi-materi yang diatur dalam traktat, dimana persetujuan ini digunakan pada perjanjian yang mengatur materi kerjasama di bidang ekonomi, kebudayaan, dan iptek.

4.   Charter (piagam)
Istilah charter umumnya digunakan untuk perangkat internasional seperti dalam pembentukan suatu organisasi internasional. Penggunaan instilah ini berasal dari Magna Charta yang dibuat pada tahun 1215. Contoh umum yang paling dikenal dari perangkat internasional tersebut adalah piagam PBB tahun 1945.

5.   Protocol (protocol)
Ada dua macam protocol, yaitu:
a.    Protocol of Signature
Yaitu protokol penandatanganan, merupakan perangkat tambahan suatu perjanjian internasional yang dibuat oleh pihak-pihak yang sama pada perjanjian, protokol tersebut berisikan hal-hal yang berkaitan dengan penafsiran pasal-pasal tertentu pada perjanjian dan hal-hal yang berkaitan dengan peraturan teknik pelaksanaan perjanjian.
b.    Optional Protocol
Protokol tambahan, yaitu protokol yang memberikan hak tambahan hak dan kewajiban selain yang diatur dalam perjanjian internasional. Contoh protokol tambahan, konvensi internasional mengenai hak-hak sipil dan politik tahun 1966.
c.    Protocol based on a framework
v  Protokol ini merupakan perangkat yang mengatur kewajiban-kewajiban khusus dalam melaksanakan perjanjian induknya.
v  Protokol untuk mengubah beberapa perjanjian internasional seperti Protocol of Amending the Agreement 1945, Conventions and Protocol on Natur in Drugs.
v  Protokol yang merupakan perlengkapan perjanjian sebelumnya seperti Protocol of 1967 Relating to the Status of Refugees yang merupakan pelengkap dari Convention of relating to the Status Refugees.

6.   Declaration (deklarasi)
Adalah suatu perjanjian yang berisikan ketentuan-ketentuan umum dimana pihak-pihak pada deklarasi tersebut berjanji untuk melakukan kebijakan-kebijakan tertentu di masa yang akan datang.
Contoh: Declaration of Human Rights 1947.

7.   Final Act
Adalah suatu dokumen yang berisikan ringkasan laporan sidang dari suatu konferensi atau pertemuan internasional yang juga menyebutkan konverensi-konverensi yang dihasilkan oleh konferensi tersebut dengan kadang-kadang disertai anjuran atau harapan yang sekiranya dianggap perlu.
Contoh: Final Act General Agreement on Tariff and Trade (GATT) 1974.

8.   Agreed Minutes
Adalah suatu catatan mengenai hasil perundingan yang telah disepakati oleh pihak-pihak dalam perjanjian.

9.   Memorandum of Understanding
Adalah perjanjian yang mengatur peaksanaan teknik operasional suatu perjanjian induk. Jenis perjanjian ini dapat berlaku setelah penandatanganan tanpa melakukan pengesahan.

10.Arranement
Adalah suatu perjanjian yang mengatur pelaksanaan teknis operasonal suatu perjanjian induk. Dan dapat dipakai untuk melaksanakan proyek-proyek jangka pendek yang bersifat teknis.
Contoh: Arrangement Studi Kelayakan Proyek Tenaga Uap di Aceh yang ditandatangani tanggal 19-02-1976 antara Departemen Pertambangan RI dan President the Canadian International Development Agency.

11.Exchange of Notes
Adalah perjanjian internasional yang bersifat umum yang memiliki banyak persamaan dengan perjanjian hukum perdata, perjanjian ini dilakukan dengan mempertukarkan dua dokumen yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada masing-masing dokumen.

12.Process Verbal
Istilah ini dipakai untuk mencatat pertukaran atau penyimpan piagam pengesahan atau untuk mencatat kesepakatan hal-hal yang bersifat teknis administratif atau perubahan-perubahan kecil dalam suatu persetujuan.

13.Modus Vivendi
Adalah suatu perjanjian yang bersifat sementara dengan maksud akan diganti dengan pengaturan yang tetap terperinci. Biasanya dengan cara tidak resmi dan tidak memerlukan pengesahan.

Perjanjian internasional dapat digolongkan berdasarkan hal-hal sebagai berikut.
 Subjek yang mengadakan perjanjian internasional terdiri atas

·         perjanjian antarnegara
·         perjanjian antarnegara dengan subjek hukum internasional lainnya  
·         perjanjian antarsubjek hukum internasional selain negara.
 Jumlah pihak peserta perjanjian internasional terdiri atas perjanjian bilateral, yaitu perjanjian yang dilakukan oleh dua negara dan perjanjian multilateral, yaitu perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari dua negara.
Struktur atau fungsi pembentukan hukum, perjanjian internasional terdiri atas:

1.       Treaty contract, yaitu suatu bentuk perjanjian internasional yang dilakukan oleh dua negara dan bersifat terbatas, misalnya perjanjian ekstradisi warga negara Indonesia dan warga negara Malaysia pada tahun 1974.
2.       Law making treaties, yaitu suatu bentuk perjanjian internasional yang bersumber dari hukum internasional yang berlaku secara universal atau umum bagi masyarakat internasional, misalnya Konvensi Jenewa tentang Perlindungan Korban Perang pada tahun 1949, Konvensi Jenewa tentang laut lepas tahun 1958, konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan Antarnegara dan Antarwarga Negara Asing dalam Penanaman Modal pada tahun 1968, Konvensi mengenai Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang tahun 1961.
Sifat pelaksanaan perjanjian, perjanjian internasional terdiri atas:
1.       Executed treaties, yaitu perjanjian yang berkaitan dengan tindakan-tindakan segera dilakukan dan persoalan sekaligus segera diselesaikan, misalnya penentuan batas wilayah negara.
2.       Executory treaties, yaitu perjanjian yang memerlukan pelaksanaan terus-menerus secara teratur, misalnya perjanjian perdagangan internasional.
Menurut isinya, perjanjian internasional terdiri atas:
1.       Segi politis, seperti Pakta Pertahanan dan Pakta Perdamaian. Contoh: NATO, ANZUS, dan SEATO.
2.       Segi ekonomis, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan. Contoh: CGI, IMF, dan IBRD.
3.       Segi hukum, seperti status kewarganegaraan (Indonesia-RRC), ekstradisi, dan sebagainya
4.        Segi batas wilayah, seperti batas laut teritorial, batas daratan, dan sebagainya.
5.       Segi kesehatan, seperti masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit AIDS, dan sebagainya.
f. Proses/tahap pembentukan perjanjian internasional, terdiri atas tiga tahap, yaitu:
1.       Negosiasi/perundingan merupakan perjanjian tahap pertama diantara pihak atau negara tentang objek tertentu yang sebelumnya tidak pernah mengadakan suatu perjanjian.
2.       Signature/penandatanganan dilakukan oleh para menteri luar negeri atau kepala pemerintahan.

3.       Ratifikasi/pengesahan, merupakan penandatanganan atas perjanjian hanya bersifat sementara dan masih harus dikuatkan pengesahan atau penguatan. Perjanjian dengan syarat apabila telah disahkan oleh badan yang berwenang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar